Jakarta – Pihak Istana Negara merespons rencana Aksi Bela Islam pada 31 Maret (312), Jumat besok. Diketahui, ratusan ribu massa yang digalang Forum Umat Islam (FUI) memang akan long march menuju tempat Presiden Joko Widodo berkantor.
Juru bicara kepresidenan Johan Budi mengatakan bahwa unjuk rasa dan menyampaikan pendapat di muka umum itu dilindungi oleh undang-undang. Karena it, Hal tersebut harus dihormati. “Pada prinsipnya kan presiden menghormati masyarakat yang melakukan unjuk rasa,” kata Johan saat dikonfirmasi wartawan di kompleks Istana Negara, Kamis (30/3/2017).
Namun, pihaknya mengingatkan kebebasan berpendapat juga ada rambu-rambunya dalam UU. Misalnya harus menyampaikan aspirasi secara tertib dan tidak membuat kericuhan.
“Jangan anarkis misalnya, tentu tidak diperbolehkan,” ujar mantan pimpinan KPK itu.
Terkait tuntutan aksi yang meminta Basuki T Purnama (Ahok) ditahan dan dinonaktifkan selaku gubernur DKI Jakarta, karena berstatus terdakwa, Johan memandang pendapat itu sah-sah saja.
Baca juga: Sumarsono Nilai CSR DKI Jakarta Perlu Dibenai
Akan tetapi, proses hukum Ahok menurut dia sudah berproses di pengadilan. Masyarakat juga bisa mengawasi langsung jalannya persidangan dugaan penistaan Alquran.
“Berkaitan dengan Pak Basuki Tjahaya Purnama, itu kan sedang ada proses hukumnya di pengadilan. Publik diminta untuk mengawasi proses peradilan itu berlangsung secara adil,” tambahnya. (Tita Yanuantari – www.harianindo.com)