Home > Ragam Berita > Ekonomi > Penerimaan Amnesti Pajak Capai Rp 123,4 Triliun

Penerimaan Amnesti Pajak Capai Rp 123,4 Triliun

Jakarta – Hingga tanggal 28 Maret 2017, penerimaan dana dari program amnesti pajak menurut Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan, mencapai Rp 123,4 triliun.

Penerimaan Amnesti Pajak Capai Rp 123,4 Triliun

Staf Ahli Bidang Kepatuhan Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo mengungkapkan, penerimaan negara sebesar itu berasal dari uang tebusan, pembayaran tunggakan dan pembayaran bukti permulaan.

“Realisasi penerimaan amnesti pajak (sesuai SSP) Rp 123,64 triliun, uang tebusan Rp 110,01 triliun, pembayaran bukper Rp 1,08 triliun, pembayaran tunggakan Rp 12,56 triliun, jadi Rp 123,64 itu didapatkan sampai 28 Maret,” kata Suryo di Kantor Pusat Ditjen Pajak, Jakarta, Rabu (29/3/2017).

Sedangkan terkait harta deklarasi, totalnya mencapai Rp 4.669 triliun, dengaan perincian deklarasi harta dalam negeri sebesar Rp 3.495 triliun, deklarasi harta luar negeri Rp 1.028 triliun, dan repatriasi Rp 146 triliun.

Sedangkan jumlah total peserta yang mengikuti program tax amnesty menurut Suryo mencapai 832.631 orang. WP orang pribadi sebanyak 640.488, terdiri dari UMKM sebanyak 265.864, dan non UMKM 374.624. Sedangkan untuk WP badan, totalnya 192.143 yang terdiri dari UMKM sebanyak 80.962, dan non UMKM 111.181.
(samsul arifin – www.harianindo.com)

x

Check Also

Golkar Disebut Merapat Ke Ridwan Kamil, Bagaimana Nasib Dedi Mulyadi ?

Golkar Disebut Merapat Ke Ridwan Kamil, Bagaimana Nasib Dedi Mulyadi ?

Bandung – Pakar Komunikasi Politik Universitas Paramadina, Hendri Satrio mengatakan bahwa dengan adanya surat rekomendasi ...