Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa empat saksi dalam perkara dugaan korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP). Mereka adalah Direktur Utama PT Quadra Solution, Anang Sugiana Sudihardjo dan Direktur PT Quadra Solution, Achmad Fauzi.
Dua saksi lainnya adalah mantan staf Ditjen Dukcapil, Yosef Sumartono dan office boy di Direktorat Pengelolaan administrasi Kependudukan (PIAK) Ditjen Dukcapil, Dede Tatang. Pemeriksaan ini merupakan pendalaman KPK setelah menetapkan Agustinus atau dikenal Andi Narogong sebagai tersangka.
“Hari ini kami (KPK) periksa empat saksi untuk tersangka AA (Andi Narogong),” ujar Juru bicara KPK, Febri Diansyah, ketika dikonfirmasi melalui telefon, Rabu (29/3/2017).
Baca juga: Fadli Zon : Eskalasi Terjadi lantaran Tidak Bisa Kendalikan Ucapan di Depan Publik
Andi Narogong ditetapkan sebagai tersangka karena dia bersama Irman dan Sugiharto diduga melakukan tindak pidana korupsi dengan memperkaya diri sendiri atau korporasi. Andi juga dinilai aktif komunikasi dengan Irman dan Sugiharto terkait anggaran proyek e-KTP.
Dalam dakwaan, Andi Narogong kerap disebut memberikan sejumlah uang kepada anggota DPR. Dia juga pernah memberikan uang kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) saat itu Gamawan Fauzi melalui adiknya, Afdal Noverman pada Maret 2011. (Tita Yanuantari – www.harianindo.com)