Jakarta – Pihak kepolisian sedang bekerja keras dalam mengungkap pemasok sabu kepada Ridho Rhoma yang ternyata merupakan jaringan baru, berbeda dengan jaringan yang memasok narkoba kepada artis-artis sebelumnya.
“Beda jaringan dengan para pemasok sabu ke kalangan artis lainnya, seperti yang pernah kami ungkap,” kata Kasat Narkoba Polres Jakarta Barat AKBP Suhermanto, Selasa (28/3/2017).
Karena itu, polisi saat ini tengah mempercepat penyelesaian berkas perkara penyalahgunaan narkoba oleh Ridho Rhoma sambil melakukan penyisiran guna mencari pemasok sabu berinisial AD.
Bersama Ridho, polisi juga memeriksa rekan Ridho bernama Mohammad Sofyan yang ikut ditangkap pada Jumat malam lalu (24/3/2017).
Atas perbuatannya tersebut, Ridho dijerat dengan Pasal 112 ayat 1 sub pasal 127 junto Pasal 132 UU 35/2009 tentang Narkotika.
(samsul arifin – www.harianindo.com)