Jakarta – Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menyatakan, sidang ke-16 kasus dugaan penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) akan diselesaikan bahkan hingga tengah malam.
“Kami tekankan, persidangan ahli kami habiskan hari ini sampai pukul 12 malam,” ujar ketua majelis hakim Dwiarso Budi Santiarto di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Rabu (29/3/2017).
Dwiarso mengungkapkan, apabila ada ahli yang belum diperiksa hingga pukul 12 malam, dia dianggap tidak diajukan. Jadi Dwiarso meminta kuasa hukum Ahok melakukan efisiensi waktu. “Yang kira-kira tidak perlu ditanyakan ya jangan ditanya, supaya apa yang sudah direncanakan bisa terperiksa semua,” ujarnya.
Dalam persidangan tersebut, pihak Ahok akan mendatangkan tujuh saksi ahli. Di antaranya Bambang Kaswanti Purwo, ahli bahasa dari Universitas Katolik Atma Jaya, Jakarta, dan Risa Permana Deli, ahli psikologi sosial dari Pusat Kajian Representasi Sosial dan Laboratorium Psikologi Sosial Eropa. Keduanya adalah saksi ahli yang ada dalam berita acara pemeriksaan.
Baca juga: Polda Metro Pertanyakan Maksud Tamasya Al Maidah di Aksi 313
Sementara saksi ahli di luar BAP antara lain Muhammad Hatta, ahli hukum pidana yang merupakan pensiunan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi DKI; Hamka Haq, ahli agama Islam dan Wakil Ketua Mustasyar Persatuan Tarbiyah Islamiyah atau Perti; serta Masdar Farid Mas’udi, ahli agama Islam sekaligus Rois Syuriah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama 2015-2020 dan Wakil Ketua Umum Dewan Masjid Indonesia. (Yayan – www.harianindo.com)