Jakarta – Polisi dari Satuan Narkoba Kepolisian Resor Jakarta Barat menangkap penyanyi dangdut Ridho Rhoma pada Sabtu (25/3/2017) terkait kepemilikan narkoba jenis sabu.
“Iya (sudah ditangkap). Penangkapannya tadi subuh, kalau tak salah,” kata Kepala Bagian Hubungan Masyarakat Polres Jakarta Barat Komisaris Purnomo.
Menurut sumber di kepolisian, Ridho Rhoma ditangkap di kawasan Jalan Daan Mogot, Jakarta Barat.
Polisi rencananya akan merilis keterangan lebih detail soal penangkapan Ridho Rhoma pada Sabtu malam.
“Nanti malam akan dirilis langsung di Polres Jakarta Barat,” kata Purnomo.
(samsul arifin – www.harianindo.com)