Jakarta – KPK tidak akan ragu untuk menjerat Setya Novanto sebagai tersangka kasus korupsi proyek E-KTP. Sebab, dari keterangan-keterangan awal yang didapat sudah ada indikasi Ketua DPR itu terjerat kasus korupsi E-KTP.
Apalagi setelah ditetapkannya Andi Narogong sebagai tersangka meyakinkan KPK akan terus menggali bukti-bukti baru. “Kalau memang alat bukti itu ada, dia akan tetap jadi tersangka,” ujar Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan di Jakarta, Jumat (24/3/2017).
Bahkan KPK menjamin tidak akan ada yang bisa menekan KPK untuk menyelidiki lebih jauh Setnov dalam kasus korupsi ini. “Jadi, tidak ada keraguan. Apa pun yang terjadi, kalau masalah di luar proses hukum kami tidak akan menghiraukan itu,” ungkap Basaria.
Hanya, Basaria memastikan proses penetapan tersangka tentu butuh waktu. Salah satunya menunggu proses persidangan atas Irman dan Sugiharto. “Penyidik masih kerja keras untuk lakukan telaah dan temukan bukti bukti petunjuk lainnya,” ujar Basaria.
Dalam dakwaan mantan pejabat Kemendagi, Irman dan Sugiharto, jaksa KPK menyatakan keduanya bersama-sama Andi Narogong, Ketua Fraksi Partai Golkar Setya Novanto, Sekjen Kemendagri Diah Anggraini, Ketua Konsorsium PNRI Isnu Edhi Wijaya dan Ketua Pengadaan Barang/Jasa Ditjen Dukcapil Drajat Wisnu Setiawan melakukan perbuatan melawan hukum memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi. (Tita Yanuantari – www.harianindo.com)