Jakarta – Kementerian Agama bersama dengan Panja (Panita Kerja) BPIH Komisi VIII DPR RI telah menyepakati terkait ongkos naik haji 2017 yang naik sebesar Rp 250 ribu dari tahun lalu, menjadi Rp 34.890.312.
“Ya naik sekitar 250 ribu, kenaikan ini juga dilihat dari makan yang menjadi 25 kali juga karena adanya kenaikan kuota sebesar 31,4 persen atau 221 ribu,” ujar Ketua Komisi VIII DPR RI Ali Taher di Nusantara II, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (23/3/2017).
Perincian biaya sebesar itu terdiri dari komponen penerbangan sebesar Rp 26.143.812 dan dibayar langsung oleh jemaah haji, harga pemondokan Makkah sebesar Rp 3.391.500, dan Living Allowance sebesar Rp 5.355.000.
Selain itu, Kemenag dan Panja BPIH Komisi VIII dan juga telah sepakat terkait alokasi anggaran sebesar Rp 40 M untuk antisipasi selisih kurs, force majeure dan biaya tak terduga.
“Panja BPIH Komisi VIII DPR RI dan Kemenag RI menyepakati alokasi anggaran safeguarding dalam indirect cost BPIH sebesar Rp 40 M untuk kemungkinan timbulnya biaya tak terduga,” imbuh Aldi Taher saat konferensi pers kepada media.
(samsul arifin – www.harianindo.com)