Jakarta – Yaqut Cholil Coumas, Ketua Umum Gerakan Pemuda Ansor, memberikan klarifikasi polemik terkait hasil bahtsul masail di kantornya, Jakarta, pada Sabtu-Minggu, 11-12 Maret 2017 lalu.
Hasil bahtsul masail diumumkan Ansor di Jakarta seusai sidang. Kesimpulannya, pemimpin atau kepala daerah dinilai sah apabila terpilih secara konstitusional. Oleh karena itu, segala kebijakannya mengemban tugas negara juga sah, baik dari sisi konstitusi negara maupun agama.
Keputusan tersebut jadi polemik karena di kalangan Nahdlatul Ulama, kepemimpinan nonmuslim sampai kini masih memunculkan perbedaan pendapat.
Bahkan Wakil Rais Am Pengurus Besar NU mengkritisi keputusan Ansor tersebut karena tidak dilaporkan terlebih dahulu ke pimpinan NU sebelum diumumkan.
Terkait materi bahtsul masail, Yaqut berpendapat bahwa memilih dan mendukung pemimpin atau kepala daerah yang muslim adalah kewajiban bagi umat Islam. Namun bukan berarti kepala daerah yang terpilih dari kalangan nonmuslim tidak sah.
“Kalau yang terpilih nonmuslim, ya boleh saja,” ujarnya.
Di Indonesia, lanjut Yaqut, ada beberapa provinsi yang mayoritas daerahnya justru dipimpin nonmuslim. Misalnya di Provinsi Papua dan Nusa Tenggara Timur.
“Di Papua dan NTT itu kepala daerahnya mayoritas nonmuslim. Kalau itu dianggap tidak sah, bisa bubar negeri ini,” lanjut Politikus Partai Kebangkitan Bangsa itu.
Hal itu, ungkap dia, sudah dijelaskan kepada Ketua NU Jawa Timur, Hasan Mutawakkil Alallah. (Rere – www.harianindo.com)