Jakarta ā Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah setuju dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memecat dua petugas keamanan dan dua oknum pegawai MK terkait hilangnya satu eksemplar dokumen gugatan Pilkada Kabupaten Dogiyai, Papua.
“Memang harus dihukum, itu pelanggaran kedisiplinan. Ada unsur pembocoran dan ini semua tindakan yang harus kena hukum,” ujar Fahri di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (23/3/2017).
Fahri menuturkan, harusnya kecerobohan seperti ini bisa diwaspadai lantaran banyaknya dokumen penting di instansi-instansi pemerintahan, termasuk MK. Fahri bahkan mengusulkan pegawai di instansi pemerintahan haruslah berstatus tetap atau permanen.
“Itu sebabnya saya misalnya mengusulkan tidak boleh ada pegawai DPR yang bukan permanen, harus dipermanenkan karena ini kantor negara banyak rahasia negara,” tegasnya.
Baca juga: Fadli Zon Berikan Usul Terkait Masa Tugas Komisioner KPU-Bawaslu
Sebelumnya, MK kehilangan dokumen gugatan Pilkada Dogiyai. MK pun memecat empat pegawainya yang diduga terlibat pencurian berkas sengketa pilkada, antara lain dua petugas keamanan, satu orang pegawai bernama Sukirno, dan satu orang lainnya merupakan Kepala Subbagian Humas yang merupakan pejabat eselon tingkat empat bernama Rudi Haryanto. (Tita Yanuantari ā www.harianindo.com)