Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyayangkan protes keras dari Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah setelah namanya disebut dalam sidang kasus suap pajak PT EK Prima Ekspor Indonesia dengan terdakwa. KPK menegaskan jika fakta persidangan yang muncul adalah murni penegakan hukum.
Febri Diansyah selaku juru bicara KPK menyatakan, pihak-pihak yang merasa terganggu dengan proses hukum sebaiknya mengikutinya saja.
“Saya kira sama-sama menghormati proses hukum yang berjalan tanpa harus dikait-kaitkan dengan isu politik dan isu yang lain,” katanya di KPK, Rabu (22/3/2017).
Febri melanjutkan, apabila terdapat fakta persidangan yang relevan, maka KPK berkewajiban untuk mempelajarinya lebih lanjut. Dia memastikan KPK akan menjalankan proses hukum sesuai hukum acara yang berlaku.
“Justru keliru kalau misalnya ada fakta persidangan tidak dipelajari oleh KPK,” tukasnya.
Febri menambahkan, yang dilakukan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK pada persidangan atas Rajamohanan Nair di Pengadilan Tipikor Jakarta dalam perkara suap pajak PT EK Prima , Senin (20/3/2017) adalah mengklarifikasi dan mengonfirmasi bukti yang diperoleh penyidik.
“Bahwa nanti ada informasi yang relevan dengan perkara ini dan itu merupakan kewenangan KPK tentu kita pelajari lebih lanjut. Karena itu kewajiban hukum KPK juga, jadi tidak mungkin mengabaikan fakta,” jelasnya.
Pada sidang atas Rajamohanan memang mengungkap nama artis Syahrini, pengacara Eggi Sudjana, serta dua wakil ketua DPR, yakni Fah‎ri Hamzah dan Fadli Zon. Nama-nama tersebut muncul saat jaksa KPK memunculkan bukti dokumen yang disita dan percakapan di aplikasi WhatsApp milik Kepala subdit Bukti Permulaan Pajak Direktorat Penegak Hukum Ditjen Pajak Kemenkeu Handang Soekarno. (Yayan – www.harianindo.com)