Jakarta- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi kritikan Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah, yang berang namanya diseret dalam persidangan suap perkara penghapusan pajak PT EK Prima Ekspor Indonesia di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, yang dilakukan pihaknya itu adalah mengklarifikasi alat bukti yang ditemukan saat proses penggeledahan kepada saksi Kasubdit Bukti Permulaan Ditgakkum Ditjen Pajak Handang Soekarno.
“Jadi itu murni proses hukum,” tegas Febri kepada wartawan di kantor KPK, Rabu (22/3/2017).
Dia menambahkan, jika nanti ada informasi yang relevan dengan perkara dan menjadi kewenangan KPK untuk menindaklanjutinya tentu akan menindaklanjutinya. “Karena itu kewajiban hukum KPK juga tidak mungkin mengabaikan fakta,” ungkap Febri.
Dia menambahkan, jika informasi tersebut relevansinya lebih dekat dengan kewenangan Ditjen Pajak, tentu akan ditindaklanjuti lembaga yang dipimpin Ken Dwijugiasteadi itu. “Saya kira Direktorat Jenderal Pajak lebih tepat menindaklanjutinya karena ini sudah menjadi fakta persidangan,” kata Febri. (Tita Yanuantari – www.harianindo.com)