Jakarta – Hakim di persidangan ke-15 kasus dugaan penodaan agama sempat curiga salah satu dari tiga saksi ahli yang diajukan tim kuasa hukum Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) tidak netral. Hakim melihat ada indikasi keterangan ahli diarahkan oleh kuasa hukum Ahok dalam rapat sebelum persidangan berlangsung.
Kecurigaan itu tertuju ke saksi KH. Ahmad Ishomuddin yang memberikan kesaksian sebagai ahli agama dalam persidangan di Auditorium Kementerian Pertanian, pada Selasa (21/3/2017). Ishomuddin merupakan dosen Fakultas Syariah IAIN Raden Intan Lampung. Ia juga selama ini menjabat Rais Syuriah PBNU.
Kecurigaan itu bermula saat salah satu anggota majelis hakim bertanya ke Ishomuddin soal pernah atau tidak dia membaca buku karangan Ahok yang berjudul “Mengubah Indonesia.”
“Melihat bukunya tidak, tapi pernah ditunjukan pak Humphrey Djemat (kuasa hukum Ahok) dalam rapat,” kata Ishomuddin,
Kemudian, seorang hakim bertanya ke Ishomuddin tentang isi pertemuan antara dia dengan Tim Kuasa Hukum Ahok sebelum hadir di persidangan. Pertanyaan itu disertai kecurigaan ada intervensi Kuasa Hukum Ahok di keterangan Ishomuddin.
Baca juga: Inilah Keterangan KH Ahmad Ishomuddin Dalam Sidang Ahok
“Ahli itu siapapun yang mengajukan tetap harus netral,” kata Hakim itu.
Mendengar hal ini, Ishomuddin menegaskan bahwa dirinya tetap memberikan kesaksian secara netral dan sesuai dengan pengetahuan yang ia miliki serta kebenaran yang diyakininya.
”Saya tetap netral karena saya menyampaikan apa yang saya yakini kebenarannya berdasarkan pengetahuan yang saya miliki, tidak terpengaruh oleh siapapun,” kata Ishomuddin. (Tita Yanuantari – harianinido.com)