X
  • On 22/03/2017
Categories: Nasional

Inilah Keterangan KH Ahmad Ishomuddin Dalam Sidang Ahok

Jakarta – Pakar hukum Islam KH Ahmad Ishomuddin membenarkan soal pernyataan mantan Presiden Abdurrahman Wahid atau Gus Dur yang menyebutkan bahwa Surat Al Maidah ayat 51 tidak mengatur soal larangan memilih pemimpin non-muslim.

Sidang Ahok

Hal itu disampaikan KH. Ahmad saat memberikan keterangan dalam sidang ke-15 dugaan penodaan agama oleh calon gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (21/3/2017).

“Benar, pada masa Rasulullah SAW, ayat itu sesungguhnya untuk melindungi umat Islam dan ajaran Islam dari orang-orang yang membencinya yaitu orang Yahudi dan orang Nasrani yang saling bekerja sama dan bersatu untuk memusuhi Rasulullah SAW dan para sahabatnya. Jadi, itu urusan agama bukan pemilihan umum,” kata Ahli Ushul Fiqih IAIN Raden Intan Lampung, Ahmad Ishomuddin dikutip dari Antara.

Sebelumnya Gus Dur pernah mengatakan hal itu saat mengikuti kampanye untuk mendukung pasangan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok)-Eko Cahyono di Pilgub Bangka Belitung 2007.

Baca juga: Kesaksian Tokoh NU Dipertanyakan Jaksa Dalam Sidang Ahok

Lebih lanjut Ahmad menjelaskan, berdasarkan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 bahwa warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan untuk menduduki jabatan pemerintahan tanpa pengecualian.

“Sehingga mempunyai makna bahwa baik muslim maupun non-muslim sama-sama memiliki hak politik, salah satunya memiki hak untuk menjadi pemimpin di negara sendiri,” tutur Ahmad. (Tita Yanuantari – www.harianindo.com)

Galang Kenzi Ramadhan: