Jakarta – Jubir KPK Febri Diansyah menyatakan, pihaknya akan menindaklanjuti aduan dari Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini. Menurut Febri, tim penyelamatan barang milik negara KPK telah bekerja sama dengan sejumlah instansi untuk menyelamatkan aset-aset negara yang beresiko hilang atau pindah tangan.
Termasuk, sejumlah aset Pemkot Surabaya yang digugat sejumlah pihak. “Kami memiliki tim penyelamatan barang milik negara sudah kerja sama dengan berbagai institusi atas aset-aset negara yang beresiko hilang pindah tangan atau bentuk-bentuk penyimpangan yang lain dalam konteks di Surabaya memang kita koordinasikan terhadap sengketa hukum yang disana,” kata Febri.
Febri menambahkan, KPK akan mempelajari setiap proses hukum terkait sengketa sejumlah aset tersebut. Sebab, Pemkot Surabaya meyakini aset-aset tersebut milik negara.
Apalagi terdapat aset yang bermafaat bagi masyarakat, terutama masyarakat Surabaya. “Jadi pihak Pemkot Surabaya sangat meyakini aset tersebut adalah asetnya Surabaya karena sudah dimiliki sejak bahkan sebelum Indonesia merdeka karena manfaat aset tersebut untuk masyarakat seperti salah satunya waduk di Kota Surabaya yang digunakan baik untuk pembangkit tenaga listrik atau pengendalian banjir atau ketersediaan air di lokasi setempat. Kami akan pelajari itu lebih lanjut,” papar Febri.
Baca juga: Fadli Zon Kritik Rencana Presiden untuk Pindahkan Ibu Kota
Tak hanya itu, KPK juga akan mendalami adanya dugaan permainan dalam sengketa aset tersebut di persidangan. Itu mencuat mencuat karena pihak Pemkot selalu kalah di proses persidangan.
“(Permainan di persidangan) Itu tentu salah satu laporan yang kita cek lebih lanjut apakah murni ini persoalan hukum di pengadilan atau ada persoalan nonteknis lainnya. Concern KPK tentunya dalam aset-aset negara atau aset daerah tidak berpindah tangan secara tidak sah dan merugikan keuangan negara. Itu permintaan yang juga diajukan Pemerintah Kota Surabaya,” tutupnya. (Tita Yanuantari – www.harianindo.com)