Jakarta – Baru-baru ini, nama seorang penyanyi cantik Syahrini ikut terseret dalam sidang kasus suap pajak PT EK Prima Ekspor Indonesia dengan terdakwa Ramapanicker Rajamohanan Nair. Jika dilihat dari nota dinas Kasubdit Bukti Permulaan Ditjen Pajak Kemenkeu Handang Soekarno, Syahrini diduga memiliki permasalahan terkait dengan pajak.
Asri Irawan selaku Jaksa KPK memperlihatkan nota dinas Nomor ND 136 TA/PJ.051/2016 yang sifatnya sangat segera. Nota tersebut berisi tentang pemberitahuan informasi terkait jumlah pajak yang tidak atau kurang dibayar atau yang tidak seharusnya dibayarkan. Salah satunya tercantum nama Fatimah Syahrini Jaelani. Berkas tersebut ditemukan oleh penyidik KPK ketika menggeledah kediaman Handang Soekarno usai operasi tangkap tangan (OTT) 2016 lalu.
Baca Juga : Ciuman Dengan Cewek, Hesty Klepek Klepek Enggan Disebut Pecinta Sesama Jenis
“Ini di tas saudara. Bisa jelaskan terkait apa? Ada nodis (Nota Dinas). Di sini atas pemeriksaan bukti permulaan Syahrini?,” tanya Jaksa KPK Asri Irawan kepada Handang saat menjadi saksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (20/3/2017).
“Ini Syahrini yang artis,” jawab Handang.
(bimbim – www.harianindo.com)