Pontianak – Baru-baru ini, seorang dukun palsu bernama Restu Wiliyanto (32) diamankan oleh pihak Kepolisian Resor Kota Pontianak. Ia ketahuan menipu korban yang menjadi pasiennya. Bahkan total kerugian korbannya hingga mencapai ratusan juta rupiah.
Kasat Reskrim Polresta Pontianak, Kompol Andi Yul menjelaskan bahwa pelaku ditangkap pada Rabu (15/3/2017). Polisi pun melakukan pengembangan kasus tersebut guna melacak korban lainnya dari aksi tersebut.
“Tersangka melakukan penipuan dengan memberikan sebuah kertas Sintia atau kertas yang biasa digunakan untuk sembahyang di vihara, yang awalnya kertas tersebut tidak bertulisan, tapi oleh pelaku terlihat seolah-olah ada tulisannya,” ujar Andi Yul, Senin (20/3/2017).
Andi Yul menambahkan bahwa kertas tersebut kemudian dilipat-lipat hingga kecil. Sekitar 5 menit sesudahnya, kertas tersebut dibuka dan kemudian di dalam kertas tersebut ada tulisan yang menurut tersangka tulisan tersebut adalah tulisan dari Datok (makhluk gaib).
“Apa yang tertulis di dalam kertas tersebut, harus dipenuhi oleh keluarga korban. Apabila tidak bisa disanggupi permintaan tersebut, maka tersangka mengatakan di dalam keluarga korban akan terjadi musibah,” ujar Andi.
Sang pelaku melakukan aksi penipuan sejak akhir 2015 lalu di salah satu rumah di Jalan Gajah Mada, Kelurahan Benua Melayu Darat, Kecamatan Pontianak Selatan. Dari keterangan tersangka, dalam pengobatannya, ia mendapat ilham dan dibantu oleh leluhur dari korban sendiri.
“Ia datang melalui mimpi, setelah itu diberi arahan oleh Cengho. Ia juga yang mengikuti saya saat mengobati keluarganya,” ujar Restu di Mapolresta.
Seusai mengobati pasiennya, terkadang pasien memberi imbalan tanpa ada paksaan dan diberikan secara tunai. Akan tetapi, lewat secarik kertas kuning yang di dalamnya tertulis kalimat aksara Cina, korbannya akan selalu patuh dalam mengeluarkan sejumlah uang.
Baca Juga : Seharusnya Rahasia, Netizen Nekat Publikasikan Foto Blusukan Ahok
Hingga saat ini, diketahui masih satu orang korban yang melapor kepada pihak kepolisian, dengan jumlah kerugian mencapai Rp 103 juta. Pelaku meminta mahar dengan imbalan memberikan emas batangan dan berbagai benda keramat yang terbuat dari emas palsu kepada korbannya.
(bimbim – www.harianindo.com)