Jakarta – Andrew Handoko Putra selaku terdakwa dalam kasus penodaan agama telah dijatuhi vonis hukuman 1 tahun 6 bulan penjara oleh hakim Pengadilan Negeri Semarang. Andrew sendiri memang telah terbukti dengan sengaja merobek kitab suci meski dalam keadaan mabuk atau tidak sadar.
“Menjatuhkan pidana penjara selama satu tahun dan enam bulan penjara,” kata hakim Pudji Widodo dalam persidangan, Senin (20/3/2017).
Dalam perseidangan tersebut, Hakim Pudji mengatakan kepada terdakwa bahwa sebagai sarjana kedokteran yang berpendidikan tidak memiliki alasan untuk tidak mengetahui kesalahan yang diperbuat.
“Terdakwa secara pendidikan mempunyai pendidikan tinggi karena sarjana kedokteran, sehingga tidak ada alasan untuk tidak mengetahui. Sehingga unsur kesengajaan terpenuhi,” ujar hakim.
Terdakwa tersebut terbukti telah melanggar pasal 156a KUHP dan memenuhi unsurnya. Unsur yang dimaksud yakni setiap orang dengan sengaja, di muka umum dan mengeluarkan upaya permusuhan terhadap suatu agama ataupun kepercayaan. Hukuman tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yaitu 3 tahun 6 bulan. Atas putusan hakim, kedua belah pihak menyatakan pikir-pikir.
Baca Juga : Sri Mulyani Dipanggil KPK Terkait Kasus Ini
“Dapat disimpulkan merobek Alquran dan terjemahannya itu menyinggung perasaan umat Islam dan memenuhi unsur penodaan agama,” imbuh hakim.
(bimbim – www.harianindo.com)