Jakarta – Penahanan Sri Bintang Pamungkas terkai kasus dugaan makar kabarnya ditangguhkan oleh Polda Metro Jaya pada Rabu (15/3/2017). Bintang dibebaskan dengan izin dari penyidik yang dilatarbelakangi oleh subjektif penyidik.
Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono selaku Kabid Humas Polda Metro Jaya mengatakan, dibebaskannya Bintang karena jaminan istrinya Ernalia dan sejumlah kerabat mereka.
“Yang menjamin istrinya. Apabila ada kekurangan, bisa kami mintai keterangan lagi,” kata Argo ketika dihubungi, Kamis (16/3/2017).
Lebih lanjut, alasan utama penyidik menangguhkan penahanan aktivis 1998 itu, karena faktor kesehatan. Kondisi ruang tahanan dianggap tidak layak untuk Bintang.
“Jadi bukan dilepaskan, tapi kita tangguhkan penahanannya dengan pertimbangan penyakitnya,” ungkap Argo. (Yayan – www.harianindo.com)