INDIA – Pemerintah negara bagian Gujarat, India, akan memperketat aturan larangan penyembelihan sapi, yang dianggap sebagai hewan suci oleh umat Hindu dengan menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup.
Ketua Menteri Gujarat Vijay Rupani menyampaikan, siapapun yang menyembelih sapi nantinya dapat dijatuhi hukuman penjara seumur hidup.
Saat ini, orang-orang yang kedapatan menyembelih sapi hanya dikenakan sanksi berupa denda sebesar 50 ribu rupee atau setara Rp 10 juta atau penjara maksimal tujuh tahun.
“Dalam rancangan undang-undang tersebut, kami akan membuat ketentuan di mana setiap orang yang kedapatan terlibat dalam penyembelihan sapi dan pengiriman dagingnya dapat dijatuhi hukuman penjara seumur hidup,” tutur Rupani, yang politisi partai nasionalis Hindu Bharatiya Janata (BJP), dikutip dari the Guardian (14/3/2017).
Penyembelihan sapi juga dianggap sebagai tindakan kriminal di negara bagian Haryana, Jharknand serta Jammu dan Kashmir.
Mereka yang kedapatan menyembelih sapi atau mengirim dagingnya harus membayar denda yang sangat tinggi atau dijebloskan ke penjara maksimal 10 tahun.
Hanya delapan dari 29 negara bagian di India yang melegalkan konsumsi daging sapi.
Peraturan ini jelas memberatkan umat Muslim yang tinggal di India dengan jumlah sekitar 172 juta atau 14,2 persen dari total populasi negara tersebut.
Baca juga: Panglima Burung Akan Menikah dengan Titisan Nyi Roro Kidul, Sesajen Sapi Sudah Disiapkan
Terutama saat waktu Hari Raya Qurban, selain harus berhadapan dengan hukum, tak jarang Muslim yang kedapatan menyembelih sapi atau diduga menyembelih atau membawa daging sapi dihakimi oleh massa. (Rere – www.harianindo.com)