Jakarta – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo mengatakan, penetapan tersangka baru korupsi proyek pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) masih menunggu gelar perkara. Menurut Agus, tersangka baru e-KTP itu pasti ada setelah gelar perkara dilakukan nanti.
“Masih nunggu gelar, tapi pasti ada,” kata Agus di sela-sela sebuah acara di Jakarta Selatan pada Rabu (15/3/2017).
Agus menegaskan, dia dan empat pimpinan KPK lainnya ingin kasus e-KTP ini terbongkar hingga ke akar-akarnya. Dia menegaskan, penuntasan kasus ini bukan jangka pendek.
“Tapi, maraton. Tapi Insya Allah kalau Tuhan beri izin kami tuntaskan kasus ini dalam waktu cepat seperti yang diinginkan banyak orang,” kata Agus.
Baca juga: Inilah Pernyataan Kader Golkar saat Bersaksi Dalam Kasus E-KTP
Dalam perkara ini, KPK baru menyeret dua terdakwa yakni bekas pejabat Kemendagri Irman dan Sugiharto di persidangan.
Sementara itu, KPK meyakini, melihat jumlah kerugian negara yang mencapai Rp 2,3 triliun, bukan hanya dua orang itu saja yang menikmatinya. Dan ini semua yang terlibat harus mempertanggungjawabkan secara hukum. (Tita Yanuantari – www.harianindo.com)