Jakarta – Dalam kasus korupsi e-KTP, KPK menangani dengan serius bersama pihak kepolisian. Tak ingin melakukan kesalahan fatal, KPK kembali menegaskan bahwa Ketua KPK Agus Rahardjo tak terlibat dalam proyek e-KTP.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, Agus juga tidak punya konflik kepentingan dalam kasus e-KTP meskipun dia pernah menjabat Kepala Lembaga Kajian Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).
“Rekomendasi LKPP terkait proyek e-KTP dibuat secara kelembagaan, bukan pribadi Agus Rahardjo,” tutur Febri.
Saat itu, lanjut dia, LKPP secara kelembagaan menyampaikan saran dan rekomendasi agar pengadaan paket e-KTP tidak disatukan karena berisiko terjadi tindak pidana korupsi atau kerugian negara, maupun persaingan tidak sehat.
“Itu sudah disampaikan sejak awal. Hasil rekomendasi LKPP tidak dibuat perorangan oleh Ketua LKPP saat itu, tapi lembaga. Hal ini perlu dilihat sebagai perbuatan (kebijakan) kelembagaan,” Ujar Febri, Selasa (14/3).
Tak hanya itu, Febri juga menambahkan, rekomendasi LKPP ternyata tidak dilaksanakan atau ditindaklanjuti Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) saat itu. “Jadi proyek tetap dilaksanakan Kemendagri saat itu,” jelasnya.
Baca juga : Puluhan Pejabat Kemendagri Harus Berurusan dengan KPK Terkait Kasus E-KTP
“Intinya rekomendasi tidak ditindaklanjuti dan penyidikan dimulai sebelum Ketua KPK sekarang menjabat,” pungkasnya. (Icha – www.harianindo.com)