Jakarta – Dalam kasus dugaan korupsi pengadaan E-KTP, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah berkoordinasi dengan pihak Imigrasi untuk melakukan pencegahan keluar negeri terhadap lima orang.
Menurut keterangan Juru Bicara KPK Febri Diansyah, pencegahan telah dilakukan sejak akhir September 2016 lalu dan berlaku selama 6 bulan.
“Selain dua orang tersangka, kami minta tiga orang lainnya juga dicegah, yaitu Isnu Edhi Wijaya, Anang Sugiana, dan Andi Agustinus,” kata Febri di Jakarta, Rabu (15/3/2017).
Isnu Edhi Wijaya adalah Ketua Konsorsium Percetakan Negara RI (PNRI), Anang Sugiana merupakan Direktur Utama PT Quadra Solution, sedangkan Andi Agustinus selaku penyedia barang/jasa pada Kemendagri.
Untuk sidang kedua kasus E-KTP yang akan digelar pada Kamis (16/3/2017) besok di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, KPK akan menghadirkan 8 orang saksi.
“Jadi, 90 hari kerja ke depan mulai dari pembacaan dakwaan, kami akan hadirkan total 133 saksi pada persidangan,” tuturnya.
Pada persidangan pertama pekan lalu, terungkap bahwa ada banyak pihak yang diduga ikut menikmati aliran dana proyek E-KTP, mulai dari puluhan anggota DPR periode 2009-2014, pejabat Kementerian Dalam Negeri, staf Kemendagri, auditor BPK, swasta, hingga korporasi.
Hingga kini, telah dua terdakwa yang disidangkan dalam kasus tersebut yaitu mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Irman dan mantan Pejabat Pembuat Komitmen pada Dukcapil Kemendagri Sugiharto.
(samsul arifin – www.harianindo.com)