Jakarta – Aparat kepolisian mengancam akan memberikan sanksi tegas kepada pihak pemasang spanduk yang mengandung unsur SARA selama proses Pilkada DKI putaran kedua.
Kadivhumas Polri Irjen Boy Rafli Amar menerangkan, dalam kasus pemasangan spanduk SARA ini, Polri telah bekerjasama dengan sejumlah pihak. “Kita minta alim ulama bisa membantu menetralisir hal berbau perpecahan seperti ini,” kata Boy di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Selasa (14/3/2017).
Selain itu, Polri juga melihat sejauh mana unsur pelanggaran hukum di kasus itu. “Maka kami minta keterangan ahli terkait, ahli agama, ahli hukum. Kita bentuk kajian hukum terhadap masalah ini demi ketentraman umum,” sambung mantan Kapolresta Padang ini.
Namun, mantan Kapolda Banten itu menambahkan bahwa pollisi melarang keras oknum untuk menyebarluaskan spanduk yang menimbulkan rasa kebencian itu. “Kita hormati proses hukum (sidang penistaan agama) jangan dimanfaatkan untuk hal tertentu,” tambahnya.
Ancaman pidana juga kata dia bisa diberikan kepada para pemasang spanduk itu. “Iya (masuk pidana), yang pasti semuanya sedang diselidiki. Tanpa ada laporan kita bisa usut,” kata Boy ketika ditanya apakah perlu ada yang melapor agar Polri mengusut kasus itu.
Baca juga: Kehadiran Saksi Ahli Dalam Sidang Ahok Menuai Protes
Polri pada intinya akan mengamati dinamika yang terjadi di masyarakat, menurut Boy mereka bisa mengetahui mana yang bisa membahayakan dan mana yang bisa menimbulkan konflik.
“Kita penyelidikan lebih lanjut, ada antisipasi kerja sama dengan pemerintah daerah, kita bantu backup, kita lihat ini tidak sehat dan tidak sesuai dengan Pancasila,” tutupnya. (Tita Yanuantari – www.harianindo.com)