Jakarta – Peristiwa menarik kembali terjadi dalam sidang kasus dugaan penodaan agama Islam. Sidang tersebut menetapkan Basuki Tjahaja Purnama sebagai terdakwa.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat diberikan kesempatan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara untuk mengorek informasi dari ahli pidana UGM Yogyakarta Edward Omar Sharif Hiariej, ternyata enggan memanfaatkannya untuk bertanya.
Ketua JPU Ali Mukartono mengatakan, hal itu dilakukan pihaknya sebagai bagian dari konsistensinya yang sejak awal menolak kehadiran Edward.
Sebagai informasi, kedatangan Edward sebelumnya di persidangan Basuki sempat ditolak JPU. Namun akhirnya ahli pidana tersebut tetap diizinkan majelis hakim untuk memberikan keterangan lantaran diajukan tim kuasa hukum Basuki.
“Tadi saya penolakannya itu mengatakan ada sesuatu yang tidak etis. Karena beliau (Edward) menghubungi anggota saya bahwa kalau jaksa tidak mengajukan (sebagai ahli di persidangan) maka akan diajukan oleh penasehat hukum (Basuki),” jelas Ali usai bersidang di kompleks Kementerian Pertanian, Jalan RM Harsono, Jakarta Selatan, Selasa (14/3).
Baca juga: Heboh, Grup Jaringan Pedofilia di Facebook Berhasil Dikuak Polda Metro
Padahal kata Ali, JPU saat itu sudah berniat mau mengajukannya sebagai saksi ahli di dalam sidang. Tapi, karena Edward sudah memberikan pilihan kepada JPU bahwa dia bisa dihadirkan penasihat hukum Basuki, maka Ali menduga sudah terjalin hubungan di antara mereka.
“Padahal yang bersangkutan (Edward) tahu, yang mengajukan (saksi ahli) itu penyidik bukan penasihat hukum,” terangnya. (Tita Yanuantari ā www.harianindo.com)