Jakarta – Jajaran Polda Metro Jaya kembali mengungkap jaringan prostitusi anak di bawah umur yang beroperasi secara online. Kapolda Metro Jaya Irjen Mochammad Iriawan menerangkan bahwa prostitusi ini menggunakan media Facebook.
Berdasar informasi, grup FB tersebut dipakai untuk berkomunikasi. Sebuah grup bernama “Official Loly Candys Group 18+” yang dibentuk sejak September 2016 digunakan sebagai sarana komunikasi pelakunya.
“Dari pengungkapan ini, kami amankan empat pelaku kejahatan pornografi anak secara online,” ucap dia di Polda Metro Jaya, Selasa (14/3).
Belum setahun dibuat, menurut Iriawan, anggota di grup itu sudah mencapai 7.497 orang. Di dalam grup itu juga menampilkan foto porno anak di bawah umur.
Mantan Kapolda Jawa Barat ini memerinci, empat pelaku itu yakni MBU alias Wawan alias Snorlax (25), DS alias Illu Inaya alias Alicexandria (27), SHDW alias Siha Dwiti (16) dan DF alias T-Day (17).
Baca juga: KPK : Tidak Ada Konflik Dalam Kasus E-KTP
Jenderal bintang dua ini juga berkata, sejauh ini para anggota grup itu berdiskusi, berbagi dan menampilkan foto maupun video berkonten pornografi dengan obyek anak berusia 2-10 tahun.
Menurutnya, meski tidak saling mengenal, para pelaku emiliki kelainan yang sama sehingga mengelola akun facebook itu secara bersama-sama. Diketahui, Wawan berperan membuat akun facebook, sementara tiga tersangka lainnya sebagai administrator dan membuat aturan bagi anggota grup. (Tita Yanuantari ā www.harianindo.com)