Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah adanya konflik kepentingan dalam penanganan kasus dugaan korupsi terkait proyek kartu tanda penduduk berbasis elektronik (e-KTP).
Hal itu menyusul tuding Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah yang mendesak Ketua KPK Agus Rahardjo mundur dari jabatannya karena dinilai memiliki konflik kepentingan dalam menangani kasus itu.
Juru Bicara KPK Febri mengatakan bahwa penanganan kasus e-KTP murni penegakan hukum dan fakta-fakta yang ada akan diungkap dalam persidangan dua terdakwa yaitu Irman dan Sugiharto.
“Justru dalam dakwaan dan nanti dalam persidangan akan diuraikan. Tidak ada konflik kepentingan dalam perkara yang sudah kita tangani ini,” kata Febri pada Selasa (14/3/2017).
Baca juga: JPU Tampak Ragu saat Jatuhkan Dakwaan kepada Ahok
Menurut Febri, dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) bahkan telah diuraikan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) yang saat dipimpin Agus Rahardjo, justru telah merekomendasikan agar pengadaan terhadap pekerjaan tidak disatukan.
“Agar tidak ada kerugian negara dan persaingan tidak sehat. Namun hal tersebut tidak diikuti,” papar Febri.
Sebelumnya, Fahri Hamzah mendesak agar Ketua KPK Agus Rahardjo mundur dari jabatannya. Itu lantaran dia menilai adanya konflik kepentingan Agus Rahardjo dalam kasus korupsi proyek pengadaan KTP elektronik (e-KTP). (Tita Yanuantari ā www.harianindo.com)