Jakarta – Dalam persidangan kasus dugaan suap terhadap pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, nama seorang Luhut Binsar Pandjaitan ikut disebut. Nama mantan Kepala Staf Presiden tersebut disebut-sebut berperan dalam pencabutan surat penetapan pengusaha kena pajak (PKP).
Kakanwil DJP Jakarta Khusus, M Haniv turut memberikan kesaksiannya dalam persidangan atas terdakwa Country Director PT EK Prima Ekspor Indonesia Rajamohanan Nair di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (13/3/2017), mengunkapkan bahwa Luhut pernah meminta DJP Kemenkeu membatalkan surat penetapan PKP terhadap sejumlah perusahaan Jepang.
“Saya dipanggil Pak Luhut. Jadi waktu itu yang dipanggil Pak Dirjen, tapi saya yang menghadap,” kata Haniv di hadapan majelis hakim.
Haniv mengaku ketika itu Luhut masih menjabat sebagai Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Polhukam). Haniv melanjutkan bahwa Luhut ketika kedatangan Duta Besar Jepang dan beberapa wajib pajak perusahaan asal Negeri Sakura itu.
Luhut pun meminta masalah pencabutan PKP sejumlah perusahaan Jepang agar segera bisa diatasi. Haniv lantas menyanggupi permintaan Luhut tersebut. Sebelumnya, Haniv mengaku bahwa dirinya juga mendapat banyak keluhan dari pengusaha asal Jepang dan Korea. Pencabutan PKP dilakukan Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing (KPP PMA) VI Kalibata, Jakarta Selatan.
Baca Juga : Sandiaga Sindir Pihak Yang Mencibir Program Rumah DP Rp 0
“Pak Luhut bilang, ‘ini Dubes Jepang sudah ke Presiden, kau harus selesaikan ini. Sore ini bisa kau selesaikan?’” kata Haniv menirukan perintah Luhut saat itu.
(bimbim – www.harianindo.com)