Jakarta – Presiden Joko Widodo mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) guna membubarkan Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (BPLS) karena dianggap kurang efektif.
Hal ini diketahui lewat informasi yang disampaikan oleh Sekretariat Kabinet lewat situs www.setkab.go.id, yang dikutip Senin (13/3/2017).
Menurut Sekretariat Kabinet, pembubaran BPLS ini dilakukan demi meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelaksanaan urusan pemerintahan.
Terkait hali ini, Presiden Jokowi kemudian menandatangani Perpres Nomor 21 Tahun 2017 tentang Pembubaran Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo, pada 2 Maret 2017 yang lalu.
“Dengan peraturan presiden ini, membubarkan Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo,” demikian yang tertulis pada Pasal 1 Perpres tersebut.
Untuk selanjutnya, tugas BPLS akan diambil alih oleh kementerian yang berhubungan pekerjaan umum.
Di dalam Perpres itu juga disebutkan, pembiayaan, pegawai, perlengkapan, dan dokumen pada lembaga nonstruktural BPLS, menurut perpres ini, juga dialihkan kepada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Pengalihan sebagaimana dimaksud dikoordinasikan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dengan melibatkan unsur Badan Kepegawaian Negara, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, Arsip Nasional Republik Indonesia, dan Kementerian Keuangan,” bunyi Pasal 3 ayat (3) Perpres.
Sedangkan pada Pasal 3 ayat (4) Perpres mengatur batas waktu pengalihan sebagaimana dimaksud diselesaikan paling lama 1 (satu) tahun sejak tanggal diundangkan peraturan presiden ini.
Untuk masalah pendanaan pelaksanaan pembubaran lembaga nonstruktural BPLS, akan dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
(samsul arifin – www.harianindo.com)