Jakarta – Pada sidang ke-14 kasus dugaan penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) hari ini, Selasa (14/3/2017), pihak kuasa hukum Ahok menghadirkan 3 orang saksi fakta dan 1 saksi ahli hukum pidana.
“Akan ada empat saksi, yaitu dari Bangka Belitung, mantan Ketua Panwaslu Kabupaten Belitung, teman Ahok yang tahu tentang fakta-fakta di lapangan saat itu, juga ahli pidana dari UGM,” ujar salah satu tim pengacara Ahok, I Wayan Sidarta, Senin (13/3/2017) malam.
Keempat saksi yang dihadirkan itu menurut Wayan yaitu Ketua Panwaslu Kabupaten Belitung 2006-2007, rekan Ahok, sopir keluarga Ahok, dan satu ahli pidana dari Universitas Gadjah Mada (UGM).
“Itu Juhri, mantan Ketua Panwaslu Kab Belitung 2006-2007; Suyanto, driver keluarga; dan Fajrun, teman yang pasti mengetahui tentang fakta-fakta di lapangan; dan ahli pidana Prof Edward Omar Sharif dari UGM,” tambahnya.
Dengan dihadirkan keempat saksi ini diharapkan masyarakat mulai mengenal siap Ahok ini sebenarnya.
“Ya semua itu yang akan mengungkapkan dan merontokkan dugaan jaksa selama ini. Keempat saksi kita akan hadir besok (Selasa) dan mantap,” tutupnya.
(samsul arifin – www.harianindo.com)