Jakarta – Sidang perkara dugaan penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok akan dilanjutkan kembali pada, Selasa (14/3/2017). Pada sidang besok, telah diagendakan untuk mendengar keterangan saksi yang dibawa oleh kubu terdakwa. Juru Bicara PN Jakarta Utara Hasoloan Sianturi menjelaskan bahwa akan ada lima saksi yang meringankan.
“Insyaallah begitu ya, ada lima,” katanya saat dihubungi, Senin (13/3/2017).
Ia membeberkan bahwa saksi pertama adalah ahli hukum pidana dari Universitas Gadjah mada Edward Omar Sharif Hiariej. Selanjutnya saksi kedua dan ketiga bernama Juhri (PNS Dinas Pendidikan Kabupaten Belitung Timur), serta Ferry Lukmantara (guru SD 17 Badau di Belitung Timur) dari FH UGM Yogyakarta.
Satu orang lagi yakni bernama Suyanto, seorang sopir warga Dusun Ganse RT 23, Desa Gantung, Kabupaten Belitung Timur. Sedangkan saksi terakhir adalah Fajrun, teman Ahok saat SD di Dusun Lenggang RT 14, Desa Lenggang, Belitung Timur. Hasoloan menambahkan, PN Jakut sudah memanggil kelima saksi itu. Namun demikian, dia belum bisa memastikan apakah kelima hadir memberi kesaksiannya.
Baca Juga : Kadernya Disebut Banyak Terlibat, Golkar Tetap Dukung KPK Usut Korupsi e-KTP
“Bagaimanapun kita berharap mereka yang dipanggil tidak berhalangan,” tandasnya.
(bimbim – www.harianindo.com)