Jakarta – Setelah melakukan uji publik di Jakarta pada pertengahan Februari 2017 lalu, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) kembali melakukan uji publik revisi Peraturan Menteri (PM) Nomor 32 tentang taksi online di Makassar, Jumat (10/3/2017).
Pada kesempatan ini, selain menyampaikan pokok-pokok kajian revisi yang sebelumnya sudah dibicarakan, Kemenhub juga mengumumkan bahwa akan diberlakukan tanda khusus kepada kendaraan yang dipakai untuk taksi online guna membedakan dengan kendaraan pribadi lainnya.
“Iya rencananya begitu, kita sudah sepakati. Kemarin di Makassar saya sudah bicara nantinya akan ada pemasangan tanda dari stiker untuk kendaraan yang dijadikan taksi online,” ujar Direktur Jenderal Perhubungan Darat Pudji Hartanto, Sabtu, (11/3/2017).
Menurut Pudji Hartanto, desain stikernya telah disiapkan sehingga masyarakat dapat mengenali taksi online yang notabene menggunakan kendaraan pribadi tersebut.
Dari bocoran, stikernya sendiri terdiri dari dua warna yaitu putih dan biru dengan hurup “T’ di tengahnya yang memiliki arti transportasi, serta simbol sinyal yang mengartikan bahwa taksi berbasis aplikasi.
(samsul arifin – www.harianindo.com)