Bandung – Pimpinan sebuah perguruan tinggi di Bandung menghukum tiga orang mahasiswanya karena diduga menyebarkan paham Komunisme melalui sebuah buku, tindakan tersebut dianggap sebagai tindakan yang dilatari ketidaktahuan. Pihak kampus menyatakan tindakan ketiga mahasiswa melanggar Tap MPRS nomor 25 tahun 1966 yang melarang penyebaran komunisme di Indonesia.
Identitas dari ketiga mahasiswa yang merupakan mahasiswa Universitas Telkom Bandung itu adalah Sinatrian Lintang Rahardjo, Fidocia Wima Adityawarman, dan Lazuardi Adnan Faris.
Mereka bertiga dihukum untuk tidak boleh berkuliah (skorsing) selama enam dan tiga bulan.
Pimpinan Universitas Telkom Bandung menjelaskan alasan mengapa mereka dihukum, yakni karena ketiganya dianggap berpotensi menyebarkan paham komunisme melalui buku-buku yang digelar di lapak alternatif yang mereka sebut sebagai ‘Perpustakaan Apresiasi’.
Baca juga: Massa Demonstran Sematkan Gelar Komunis Untuk Pihak Yang Membenci MUI
Lapak yang rutin digelar sejak akhir 2014 ini berlokasi di selasaran kampus, buku yang digelarsekitar 50-70 buku filsafat, novel, dan ilmu sosial, serta menggelar diskusi informal bersama dosen. (Rere – www.harianindo.com)