Surabaya – Belakangan ini, salah satu merek permen dot sempat diduga mengandung narkoba. Polemik tersebut masih belum berakhir. Kini, PT Petrona Inti Chemindo selaku perusahaan distributor permen tersebut, akan mengambil jalur hukum kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya.
Langkah tersebut menyusul tidak terbuktinya dugaan pemkot terkait dengan kandungan permen tersebut. Anggota tim kuasa hukum Prihadi Saputro, merasa keberatan dan sempat menyesalkan tindakan perangkat pemerintah serta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) yang baru-baru ini merazia besar-besaran permen impor asal Tiongkok tersebut.
“Apalagi pemkot telah mempublikasikan temuan ini secara besar- besaran sebelum ada uji laboratorium dari BPOM secara resmi. Pada akhirnya BPOM, bahkan BNNP Jawa Timur, menyatakan permen ini aman dari narkoba dan layak dikonsumsi,” tutur Prihadi, Sabtu (11/3/2017).
Pihak PT Petrona Inti Chermindo sendiri telah mengetahui adanya razia melalui media sosial (medsos) dan pemberitaan media. Permen dot yang sempat dirazia oleh beberapa pihak yang tersebar di medsos dan menjadi viral. Pihaknya menjelaskan bahwa razia tersebut merusak nama baik produk permen dot yang telah dipasarkan sejak sepuluh tahun lalu tersebut dan bisnis hancur gara-gara isu permen narkoba dan razia besar yang dilakukan Satpol PP tersebut.
“Hal inilah yang menyebabkan PT Petrona Inti Chermindo, merugi besar,” tegasnya.
Baca Juga : Tidak Memberikan Klarifiksi, Anies Hanya Menganggap Lucu Pelaporan Dirinya Ke KPK
Pihak ditributor yang mengimpor permen dot tersebut menjelaskan bahwa produk itu telah dilengkapi dengan izin resmi, izin distribusi, izin kelayakan konsumsi dari BPOM mulai kota, Jatim hingga pusat. Tim kuasa hukum tengah mempelajari dan menyusun materi gugatan pada Pemkot Surabaya dengan mengumpulkan barang bukti yang ada.
(bimbim – www.harianindo.com)