Kuala Lumpur – Seorang wanita bernama, Chan Lay Lee dijatuhi hukumam mati oleh Pengadilan Malaysia. Hal tersebut lantaran dirinya terbukti bersalah membunuh seorang tenaga kerja wanita asal Indonesia, Jubaedah dan melukai pembantunya yang lain asal Kamboja, Anad.
Sang pelaku telah dijerat dengan pasal 302 KUHP tentang pembunuhan dan divonis hukuman mati oleh hakim. Bahkan dirinya juga tidak diizinkan untuk membayar uang jaminan. Di sisi lain, sang suami yang sebelumnya ditahan lantaran diduga terlibat dalam kasus pembunuhan tersebut, kini telah dibebaskan.
Seperti dikutip dari laman the Star, Jumat (10/3/2017), wanita berusia 42 tahun tersebut sadar telah melakukan penyiksaan terhadap kedua pembantunya itu, dengan menggunakan tongkat besi mulai dari pertengahan 2016, hingga akhirnya salah satu pembantunya, Jubaedah, tewas pada (25/2/2017) silam.
Juru bicara Kementerian Luar Negeri, Arrmanatha Nassir atau biasa disapa Tata, sebelumnya telah mengungkapkan bahwa kasus tersebut terungkap ketika Chan dan suaminya membawa jenazah Jubaedah ke rumah sakit. Keduanya beralasan Jubaedah jatuh dari tangga hingga tewas.
“Jadi pada 25 Februari lalu ada WNI kita di Malaysia yang meninggal. Dia dibawa majikannya ke rumah sakit dengan alasan jatuh dari tangga. Tetapi dari hasil autopsi, didapatkan sejumlah luka lebam dan bengkak akibat pukulan,” kata Tata saat menggelar jumpa pers di Kementerian Luar Negeri Kamis (2/3/2017) lalu.
Baca Juga : Pemprov DKI Mengklaim Proyek Reklamasi Berpotensi Menyerap 1,2 Juta Tenaga Kerja
Penemuan tersebut kemudian disampaikan ke polisi setempat dan dua majikan Jubaedah tersebut ditangkap. Hingga kini proses investigasi masih terus berlanjut. Sedangkan jasad Jubaedah sendiri akan segera dikembalikan ke Indonesia. Kini, jasad Jubaedah telah dipulangkan kembali ke Indonesia sesuai dengan permintaan pihak keluarga.
(bimbim – www.harianindo.com)