Jakarta – Bawaslu DKI menerima laporan terkait Kampanye cagub DKI Anies Rasyid Baswedan di gedung Dewan Dakwah. Timses paslon Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dan Djarot Saiful Hidayat melaporkannya karena melanggar aturan KPU.
“Saya melaporkan ke Bawaslu bahwasanya itu Anies melakukan tindak pelanggaran Pasal 66 ayat 1 huruf j Peraturan KPU No 12 Tahun 2012, yang mana dalam aturan tersebut dilarang melakukan kampanye di tempat ibadah dan tempat pendidikan,” ujar anggota tim Badja, Hanindhito Himawan, kepada awak media, Jumat (10/3/2017).
Dhito menyatakan, saat berkampanye di gedung Dewan Dakwah Indonesia pada Kamis (9/3/2017) lalu, Anies berkampanye di Masjid Al-Furqon. Dhito menuturkan ada seorang anggota Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Senen, Leli, yang sudah memberikan imbauan, tapi hal itu tidak dihiraukan.
“Hari Kamis pukul 13.15 WIB paslon nomor 3 cagub Anies melakukan kampanye di Masjid Al-Furqon. Itu pada saat melakukan kampanye di Masjid Al-Furqon, ada Panwascam anggota Senen, Bu Leli, itu tidak dihiraukan,” terang Dhito.
Baca juga: Dilaporkan ke KPK, Anies : “Elektabilitas Makin Tinggi, Wajar Dapat Banyak Serangan”
“Menurut saya, itu melanggar peraturan KPU. Saya berharap Bawaslu memberikan sanksi yang tegas, tidak ada tebang pilih,” tukasnya. (Yayan – www.harianindo.com)