Jakarta – Cuitan Ahmad Dhani yang sempat hebohkan publik ternyata undang kasus yang serius. Cuitannya yang mengatakan bahwa pendukung Ahok pantas untuk diludahi dinilai melanggar UU ITE.
Tak tanggung-tanggung, relawan Basuki-Djarot BTP Network laporkan Dhani ke pihak berwajib pada Kamis (9/3/2017).
Salah satu anggota relawan yang melapor, Jack Lapian mengatakan, Twitter Dhani @AHMADDHANIPRAST telah menyerang Ahok dan menyebar konten kebencian. Menurutnya ada beberapa cuitan Dhani yang mendiskreditkan Ahok.
“Yang paling berat adalah ‘siapa saja yang dukung penista agama adalah bajingan yang perlu diludahi mukanya’,” kata Jack di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan.
Dia melanjutkan, cuitan Dhani itu mengandung tindak pidana UU ITE.
Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/1192/III/2017/PMJ/Dit Reskrimsus dengan Pasal 28 ayat (2) junto Pasal 45 ayat (2) UU nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Baca juga : Ahmad Dhani Kembali Ngetweet : Penista Agama Jadi Gubernur, Kalian Waras?
“Jadi tadi saya sudah kontak dengan lawyer akan mendampingi saya Henry Yoso,” pungkasnya. (Icha -www.harianindo.com)