Jakarta – Kini memang sudah terjadi tumpang tindih antara budaya lokal dengan budaya global. Antisipasi pemerintah dalam menghadapi fenomena ini sangat serius.
Presiden RI, Jokowi, menyetujuan usulan Ketua Umum Persatuan Artis Penyanyi, Pencipta Lagu, dan Pemusik Republik Indonesia (PAPPRI) Tanto Wiyahya, untuk menerapkan aturan setiap tanggal 9 Maret sebagai Hari Musik Nasional.
“Kami harapkan mulai pemerintahan Pak Jokowi ini, setiap 9 Maret sederhana saja, lembaga-lembaga penyiaran radio dan televisi hanya menyiarkan lagu Indonesia dan lagu daerah,” ujar Tantowi saat perayaan Hari Musik Nasional bersama Jokowi di Istana Merdeka, Kamis (9/3).
Dalam sambutannya saat merayakan Hari Musik Nasional bersama ratusan musisi yang tergabung dalam PAPPRI, Presiden Jokowi menyetujuinya.
“Ya, saya setuju. Ini nggak tahu dibuatin perpres atau keppres agar pada Hari Musik Nasional, full dari pagi sampai tengah malam diputarkan (lagu Indonesia) di semua radio, tv, departemen store, kafe, mal, semuanya,” ungkap Jokowi.
Baca juga : Bertepatan Dengan Hari Musik Nasional, Video Klip ‘BAJAK LAGU INI’ Sindir Aksi Pembajakan
Terkait hal ini, ia mengoptimalkan peran Kepala Badan Ekonomi Kreatif, Triawan Munaf. (Icha – www.harianindo.com)