Jakarta – Sidang perkara dugaan korupsi terkait proyek e-KTP tahun 2011-2012 berlangsung. Dalam sidang tersebut, jaksa penuntut umum (JPU) dikabarkan bakal menghadirkan 133 orang saksi. Kemudian, sidang bakal diagendakan pemeriksaan saksi. Hal tersebut dilakukan setelah terdakwa Irman dan Sugiharto tidak melayangkan nota keberatan (eksepsi).
“Kami akan memilih saksi yang relevan. Sampai kemarin kami menempatkan 133 saksi yang akan kami panggil,” kata Jaksa Irene Putri kepada majelis hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Kamis (9/3/2017).
Jumlah saksi yang akan dihadirkan JPU di persidangan e-KTP itu lebih sedikit dibanding saksi di tahap penyidikan yaitu 294 saksi.
Sidang bakal dilanjutkan pada Kamis minggu depan 16 Maret 2017. Majelis juga akan mempertimbangkan sidang digelar satu minggu dua kali.
“Majelis hakim, penuntut umum, dan penasihat hukum harus menghadapi proses pemeriksaan panjang dan melelahkan. Dilanjut hari Kamis berikutnya, tapi tidak menutup kemungkinan akan digeser untuk seminggu dua kali,” kata Ketua Majelis Hakim John Halasan Butarbutar. (Tita Yanuantari – www.harianindo.com)