Jakarta – Baru-baru ini, sikap Pengadilan Negeri Tipikor tentang larangan siaran langsung sidang dakwaan kasus korupsi KTP elektronik (e-KTP), dinilai tidak perlu diperdebatkan. Hal tersebut sebagaimana yang disampaikan oleh Pakar hukum tata negara, Yusril Ihza Mahendra.
“Kalau persidangan itu kan terbuka untuk umum, jadi memang tidak perlu disiarkan (secara langsung), kalau masyarakat ingin menonton, silakan saja datang,” ujar Yusril di kantornya, Rabu (8/3/2017).
Lantaran persidangan kasus tersebut telah berjalan selama hampir 2 tahun lebih, membuat sejumlah pihak merasa antusias. Sejumlah nama besar yang ada di ranah politik disebut ikut terlibat dan menikmati proyek yang digagas oleh mantan Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi tersebut.
Akan tetapi, Yusril menganggap dugaan yang belum terbukti dalam persidangan tidak bisa diasumsikan sebagai pihak yang turut serta dalam tindak pidana korupsi tersebut. Menurutnya, meski telah disebutkan sejumlah nama-nama pejabat politik dalam kasus tersebut, keterlibatan orang-orang tersebut perlu dibuktikan terlebih dahulu.
Baca Juga : Temui SBY Di Istana Negara, Jokowi Tak Siapkan Jamuan Makan Siang
“Kalau baru disebut-sebut itu kan belum tentu terlibat, nama Tuhan juga sering disebut di pengadilan kan belum tentu Tuhan salah dan ada wewenangnya KPK untuk mengungkapkan siapa saja yang terlibat tapi jangan asal sebut saja. Kan kalau orang disebut itu ada keterkaitannya dan itu karena ada dakwaannya,” katanya.
(bimbim – www.harianindo.com)