Jakarta – Vonis enam tahun penjara dijatuhkan Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) kepada mantan anggota Komisi III DPR I Putu Sudiartana.
Mantan anak buah Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) di Partai Demokrat itu juga dijatuhi vonis denda sebesar Rp 200 juta subsider tiga bulan kurungan. Selain itu, hakim juga mencabut hak politik politikus asal Bali tersebut.
Putu dinyatakan terbukti menerima suap sebesar Rp 500 juta dari pengusaha Yogan Askan. Selain itu, Putu juga dinyatakan menerima gratifikasi senilai Rp 2,1 miliar dan SGD 40.000.
Pada proses persidangan, Putu tak dapat membuktikan penerimaan itu dari sumber yang wajar. Karenanya hakim menyatakan hal tersebut dianggap sebagai suap.
Karena perbuatannya itu, majelis menyatakan Putu terbukti melanggar pasal 12 huruf a juncto pasal 12 B Undang-undang nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
“Menyatakan terdakwa terbukti sah dan meyakinkan melakukan korupsi secara bersama-sama,” ucap Ketua Majelis Hakim Hariono saat membacakan amar putusan di persidangan Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (8/3/2017).
Majelis hakim pun menyatakan hal yang memberatkan karena perbuatan Putu tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi. Perbuatan Putu juga telah mencederai penyelengaraan negara yang bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme.
Baca juga:
Majelis menjelaskan, penerimaan uang Rp 500 juta itu dilakukan Putu terkait pengusahaan dana alokasi khusus (DAK) kegiatan sarana dan prasarana penunjang Provinsi Sumatera Barat, pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBNP) 2016. Penerimaan itu atas sepengetahuan dan kehendak Putu. (Yayan – www.harianindo.com)