Jakarta – Nama mantan Gubernur Banten Rano Karno tercantum dalam dakwaan jaksa dalam kasus korupsi alat kesehatan, dan disebut menerima uang hasil korupsi Atut sebesar Rp 300 juta.
Selain Rano Karno, ada beberapa nama yang juga disebut dalam dakwaan. Antara lain Tubagus Chaeri Wardana Chasan (orang tua Atut) Rp 50,083 miliar, Yuni Astuti Rp 23,396 miliar, Djadja Buddy Suhardja Rp 590 juta, Ajat Drajat Ahmad Putra Rp 345 juta, Jana Sunawati Rp 134 juta.
Tak hanya itu, disebutkan pula sejumlah nama dan pejabat Dinas Kesehatan Banten yang menerima hadiah berlibur ke Beijing Cina dengan uang saku secara keseluruhan mencapai Rp 1,7 miliar.
Pembacaan dakwaan dalam sidang Atut di Pengadilan Tipikor, Jakarta, hari ini, jaksa Afni Carolina dengan terang menyebut Rano Karno menerima Rp 300 juta.
Baca juga: Rano Karno Bakal Diusung Koalisi PPP dan PDIP Banten
Atut sendiri merupakan terdakwa kasus korupsi APBD 2012 dan APBD Perubahan 2012 untuk pelelangan pengadaan alat-alat kesehatan Dinas Kesehatan Provinsi Banten. Afni mendakwa Atut melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain, hingga mencapai sebesar Rp 3,859 miliar. (Rere – www.harianindo.com)