Jakarta – Pengadilan Negeri Jakarta Utara diketahui menyimpan dupa China hio, kitab suci Al-Quran dan Alkitab di dalam ruang sidang dengan terdakwa kasus dugaan penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Dupa tersebut baru disiapkan ketika sidang ke-13, dimana penasihat hukum mantan Bupati Belitung Timur tersebut menghadirkan saksi.
Hasoloan Sianturi selaku Humas Pengadilan Negeri Jakarta Utara mengungkapkan, semua barang tersebut berada dalam ruang sidang bukan sesuatu yang aneh. Karena memang dalam suatu persidangan, dupa, Al-Quran dan Alkitab digunakan sebagai alat penyumpah dalam persidangan.
“Itu alat kelengkapan penyumpahan bagi saksi atau ahli di muka persidangan,” kata Hasoloan di Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (7/3/2017).
Ia pun menegaskan, dupa tersebut bukanlah sesuatu yang aneh dalam persidangan. Sehingga Hasoloan meminta untuk tidak mengkaitkan dupa itu dengan jalannya persidangan perkara dugaan penodaan agama oleh Ahok.
Baca juga: Pihak Manajemen Mengecam Satpam Lotte Mart Yang Mengarak Pasangan Asusila Tanpa Bawahan
“Di situ ada Alkikab dan Alquran bukan hanya hio saja,” tutup Hasoloan. (Yayan – www.harianindo.com)