Jakarta – Majelis Hakim dalam sidang lanjutan kasus dugaan penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menolak kakak angkat Ahok, Andi Analta Amir, bersaksi di persidangan yang di gelar pada Selasa (7/3/2017).
“Menurut majelis karena telah mendengarkan keterangan saksi lainnya, saksi ini tidak dapat diperiksa,” kata Ketua Majelis Hakim Dwiarso Budi dalam lanjutan sidang di Auditorium Kementerian Pertanian (Kementan), Jl RM Harsono, Jakarta Selatan, Selasa.
Jaksa penuntut umum (JPU) sendiri merasa keberatan karena Analta ada di persidangan saat sidang sudah memasuki agenda pembuktian.
“Hanya sekali, Yang Mulia,” jawab Analta.
Tim penasihat hukum Ahok merasa keberatan dengan protes yang diucapkan JPU karena seharusnya dari awal Analta tidak diperbolehkan masuk.
“Kami tidak tahu yang bersangkutan adalah Analta Amir. Kalau tahu ya kami minta untuk meninggalkan ruang sidang,” tanggap Jaksa.
Karena Analta sendiri mengaku pernah sekali mengikuti persidangan sebelumnya maka Majelis Hakim tidak memperbolehkannya bersaksi.
“Artinya, Anda telah mengikuti persidangan. Jadi sesuai pengakuannya pernah mendengarkan saksi lain,” tutur Majelis Hakim.
(samsul arifin – www.harianindo.com)