Jakarta – Pengacara terdakwa kasus penistaan agama Basuki “Ahok” Tjahaja Purnama menyerahkan CD kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara. CD tersebut berisi kampanye Pilkada Provinsi Bangka Belitung 2007. Penyerahan itu dilakukan di auditorium Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa (7/3/2017).
Kepingan CD diberikan guna memperkuat keterangan saksi bernama Eko Cahyono yang menyebut Abdurrahman Wahid atau Gus Dur menjelaskan konteks Surat Al-Maidah ayat 51 adalah memilih pemimpin agama, bukan pemimpin pemerintahan.
Berdasar pantauan, CD itu diberikan langsung ke meja majelis hakim oleh perwakilan pengacara Ahok.
Eko sendiri merupakan saksi yang dihadirkan pihak Ahok dan pernah berpasangan dengan Ahok sebagai calon wakil gubernur pada Pilkada Bangka Belitung 2007.
Awalnya, tim pengacara Ahok minta isi CD itu ditampilkan dalam persidangan. Namun majelis hanya minta agar CD diberikan kepada mereka untuk diteliti lebih lanjut.
Baca juga: KPU Berikan Sosialisasi kepada Parpol untuk Persiapan Pemilu 2019
Dalam kesaksiannya, Eko menilai Ahok tidak menodai agama Islam. Penilaiannya itu diperkuat oleh pandangan sejumlah tokoh agama Islam, termasuk Gus Dur.
Pandangan Gus Dur soal Surat Al-Maidah ayat 51 disampaikan ke Eko secara langsung ketika Gus Dur berkampanye untuk dirinya dan Ahok tahun 2007 itu. “Saya yakin, Pak Ahok ngomong begitu tidak menodai agama. Saya sudah tanya ke tokoh-tokoh agama, termasuk ke Gus Dur, bahwa konteks Surat Al-Maidah bukan memilih pemimpin di pemerintahan, tetapi pilih pemimpin agama,” kata Eko. (Tita Yanuantari – www.harianindo.com)