Jakarta – Pada Selasa (7/3/2017), kembali digelar lanjutan sidang kasus terdakwa dugaan penodaan agama, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok di Auditorium Kementerian Pertanian. Dalam sidang tersebut, turut menghadirkan saksi yang bernama Eko Cahyono.
Eko adalah pasangan Ahok ketika tampil dalam Pemilihan Gubernur Bangka Belitung pada tahun 2007 silam. Duet Ahok-Eko ketika itu gugur. Eko menjelaskan pada pilkada tersebut banyak musuh politik yang menyerang Ahok dengan menggunakan Surat Almaidah ayat 51. Mantan kepala Bappeda Belitung Timur tersebut mengungkapkan bahwa sekitar 90 persen penduduk Babel adalah seorang muslim. Sedangkan, Ahok yang menjadi pasangannya dalam Pilkada Babel memiliki keyakinan berbeda.
“Banyak yang memakai ayat ini (Almaidah 51, red) untuk kepentingan diri sendiri. Untuk berkuasa,” katanya saat bersaksi bagi Ahok.
Dalam sidang tersebut, Eko sempat menyebut bahwa Ketua Dewan Syuro PKB, KH Abdurrahman Wahid atau yang biasa dipanggil Gus Dur turun ke Babel. Hal tersebut bertujuan untuk menanggapi isu agama yang digunakan lawan politik untuk menjatuhkan Ahok yang juga diusung oleh PKB.
Ketika itu, Gus Dur menyatakan bahwa maksud Surat Almaidah ayat 51 adalah tentang memilih pemimpin agama. Sedangkan pilkada merupakan urusan memilih pemimpin pemerintahan. Eko membeberkan bahwa Gus Dur kala itu menjelaskan, umat Islam bisa memilih pemimpin nonmuslim terutama yang cakap bekerja dan mau melayani masyarakat. Eko pun melihat langsung ketika Gus Dur mengucapkan hal itu.
Baca Juga : Hakim Menolak Kakak Angkat Ahok Jadi Saksi di Persidangan
“Saya berdiri di samping Gus Dur. Beliau mengatakan boleh memilih pemimpin pemerintahan, boleh memilih pemimpin negara yang non-muslim,” ujarnya menirukan ucapan Gus Dur.
(bimbim – www.harianindo.com)