Jakarta – Setelah Duta Besar Korea Utara untuk Malaysia, Kang Chol, diusir dari Malaysia dengan memberikan status “Persona Non Grata” kepadanya, kini ganti pihak Korea Utara yang mengusir Duta Besar Malaysia.
Pada Senin (6/3/2017), pemerintah Korea Utara menyatakan akan mengusir Duta Besar Malaysia dari Pyongyang.
“Kementerian Luar Negeri Korut telah mengeluarkan sikap dengan menetapkan Duta Besar Malaysia dalam status persona non grata,” dilansir kantor berita KCNA yang dikutip AFP, Senin.
Persona non grata sendiri adalah label paling buruk yang disematkan kepada diplomat yang tidak disenangi atau paling tidak disukai oleh suatu negara sahabat.
Sejak diumumkannya status ini, pemerintah Korea Utara memberikan waktu hingga 48 jam bagi Dubes Malaysia untuk keluar meninggalkan Korea Utara.
“Aksi resiprositas atau timbal balik macam ini adalah normal dalam diplomasi,” ungkap Direktur Jenderal Kementerian Malaysia, Raja Nurshirwan menanggapi kabar itu.
Hubungan diplomatik antara Malaysia dna Korea Utara memang sedang memanas dalam beberapa minggu pasca terbunuhnya, Kim Jong-Nam, kakak tiri pemimpin Korea Utara Kim Jong-Un di Bandara Internasional Kuala Lumpur.
(samsul arifin – www.harianindo.com)