Jakarta – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo kembali menunjuk Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda) Sumarsono sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta.
Keputusan tersebut diambil setelah KPU DKI Jakarta memutuskan kembali menggelar tahapan kampanye dalam pelaksanaan putaran kedua pemilihan Gubernur DKI Jakarta. Terhitung sejak 7 Maret hingga 15 April mendatang.
Karena itu pasangan petahana Basuki Tjahaja Purnama-Djarot Saiful Hidayat, wajib kembali menjalani cuti, untuk melaksanakan kampanye sebagai salah satu pasangan calon Gubernur DKI.
“Iya (Sumarsono) jadi plt gubernur. Persyaratannya kan pejabat eselon I Kemendagri. Beliau (Sumarsono) kan eselon I. Ini kan putaran kedua, saya kira sangat logis untuk melaksanakan tugas sementara pak gubernur dan wakil gubernur cuti kampanye,” ujar Yuswandi di kantor Kemendagri di Jakarta Pusat pada Senin (6/3/2017).
Baca juga: Regulasi Pilgub DKI Putaran Kedua Dipastikan Tidak Berubah
Menurut Yus, permohonan cuti Ahok-Djarot sudah ditandatangani Mendagri Tjahjo Kumolo. Untuk kemudian surat keputusan (SK) penetapan Sumarsono menjadi Plt Gubernur diserahkan ke Pemprov DKI, Senin malam.
“Jam tujuh tadi penyerahan surat keputusan plt. Karena cutinya sudah diterbitkan. Besok (Selasa,red) plt mulai kerja, karena Pak Ahok dan Djarot kan sudah mulai cuti terhitung 7 Maret sampai 15 April 2017,” tutupnya. (Tita Yanuantari – www.harianindo.com)