Jakarta – Pilkada DKI Jakarta telah memasuki putaran kedua. Namun, tidak ada regulasi yang berubah dari pilkada putaran pertama. Bedanya dari putaran pertama hanya soal durasi tiap tahapan.
Demikian disampaikan Ketua KPUD DKI Jakarta Sumarno dalam diskusi bertajuk “Kawal Pilkada DKI Jakarta” di Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (4/3/2017).
“Tahapan-tahapan yang berlaku di putaran pertama juga berlaku di putaran kedua, tidak ada perubahan-perubahan, modifikasi sesuai dengan durasi yang sangat singkat,” jelasnya.
Karena itu, Sumarno mengimbau seluruh pasangan calon dan tim pasangan calon untuk merujuk pada regulasi, aturan dan tahapan Pilkada putaran I.
Meski demikian, pihaknya menginformasikan bahwa hari ini akan mengumumkan pedoman pelaksanaan Pilkada Jakarta putaran kedua.
Baca juga: Hasil Survei Tunjukkan Tone Negatif Ahok Masih Tinggi
“Yang di dalamnya berisi tentang putaran kedua, tentang tahapan, pelaksanaan, dan jadwal, kemutahiran data pemilih, kampanye, pemungutan suara juga rekapitulasi juga penetapan calon terpilih,” tandasnya.
Pada putaran kedua, yang akan berlaga adalah pasangan Ahok-Djarot dan Anies-Sandi. Pencoblosan akan digelar 19 April mendatang. (Tita Yanuantari – www.harianindo.com)