Jakarta – Akibat menyebarkan kebencian dan penghinaan terhadap penguasa, Ropi Yatsman,pria asal Agam Sumatera Barat, harus berurusan dengan polisi.

Nekat Edit Foto Jokowi Sebagai Bahan Lelucon, Pria Ini Diamankan Aparat

Ilustrasi

Ropi ditangkap lantaran mengedit foto Presiden Joko Widodo menjadi bahan lelucon dan mengunggahnya di jejaring sosial Facebook.

Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim pun melakukan penangkapan terhadap Ropi Yatsman di ruko jasa pengiriman barang tempatnya bekerja di Jalan Raya Padang-Bukittinggi Sumatera Barat pada Senin 27 Februari 2017 sekitar pukul 11.30 WIB.

Brigjen Rikwanto selaku Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri mengungkapkan, sebelum menangkap Ropi, penyidik sudah melakukan penggeledahan di rumahnya di Jalan Raya Padang-Bukittinggi pada 25 Februari 2017.

“Tersangka dengan sengaja menyebarkan informasi bernada kebencian dan penghinaan kepada penguasa melalui dokumen elektronik,” kata Rikwanto melalui keterangan tertulis pada wartawan, Jumat (3/3/2017).

Meme-meme editan dari foto presiden itu diunggah Yopi melalui akun Facebook Agus Hermawan dan Yasmen Ropi. Saat ini, tersangka sudah ditahan di Rutan Bareskrim di Polda Metro Jaya.

Sementara sejumlah barang bukti yang disita penyidik dari rumah Ropi Yatsman antara lain satu buah KTP, satu buah handphone Blackberry 8520 warna hitam beserta simcard, satu buah handphone ASUS warna hitan dan simcard, satu buah CPU Simbadda warna hitam, satu akun Facebook atas nama Yasmen Ropi, satu akun Facebook atas nama Agus Hermawan, dan satu akun gmail.

Karena perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal berlapis yakni Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan Undang-Undang Informasi dan Transasksi Elektronik (ITE) Nomor 11 Tahun 2008 dan atau Pasal 16 jo Pasal 4 huruf b angka 1 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan atau Pasal 207 KUHP dan Pasal 208 KUHP dan atau Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP. (Yayan – www.harianindo.com)